Ilmu Administrasi Pemerintahan

Senin, 31 Januari 2011

Nasionalisme Mahasiswa

Nasionalisme dalam konteks Indonesia pada saat ini, tentunya tidak terlepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dan perkembangan kontemporer kita saat ini. Kedua hal ini masih terus mempengaruhi nasionalisme, baik itu dari aspek definisi atau aspek praktikal,tidak hanya saling mempengaruhi, namun juga akan memunculkan silang pendapat antara golongan yang berusaha menghidupkan kembali romantisme masa lalu dan golongan yang berusaha memahami realitas pada saat ini.

Perdebatan antara sejarah dan perkembangan saat ini dan kemudian muncul pro dan kontra antara golongan yang satu dengan yang lain akan selalu memunculkan sebuah pertanyaan besar, yaitu:masih relevankah nasionalisme untuk Indonesia? Pertanyaan yang sebenarnya hanya membutuhkan kalimat selanjutnya yang cukup panjang ini, seakan tidak pernah tenggelam di antara isu-isu lain yang berkembang, karena pada akhirnya isu-isu tersebut bisa dikaitkan dengan nasionalisme.

Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia (Wikipedia, 2006). Dalam konteks Indonesia, pengertian ini dapat kita cocokkan dengan sejarah Indonesia ketika tahun 1945, yang pada saat itu para pendiri bangsa berusaha membuat sebuah nasionalisme yang dapat mempersatukan seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah jajahan Belanda. Nasionalisme yang kemudian dihasilkan adalah sebuah nasionalisme yang berdasarkan kepada kesamaan nasib. Konsep yang dihasilkan para pendiri bangsa tersebut, berhasil untuk mempersatukan wilayah yang kita kenal sebagai Indonesia pada saat ini.

Nasionalisme akan mudah untuk dimengerti dan diimplementasikan jika ada musuh bersama. Jika musuh ini hilang, maka ikatan nasionalisme akan mengendur dengan sendirinya. Preseden yang muncul di Indonesia mempertegas pendapat ini. Jika kita melihat ke tahun 1940-an, ketika Belanda masih berusaha menguasai Indonesia melalui Agresi Militer I dan II, nasionalisme di kalangan masyarakat masih kuat, sehingga perjuangan Indonesia di Konferensi Meja Bundar 1949 membuahkan hasil diakuinya kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara. Namun pasca-KMB 1949, Indonesia kehilangan musuh bersama dan golongan-golongan dalam masyarakat lebih mengutamakan kepentingan kelompok yang ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet selama masa tersebut. Nasionalisme sempat muncul meski sebentar, ketika Indonesia mengeluarkan sikap politik luar negeri terhadap Malaysia dengan Dwikora. Namun hal ini tidak berlangsung lama, karena kondisi internal dalam Indonesia memang sedang rapuh. Setelah itu, nasionalisme dapat dimunculkan kembali ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) dijadikan sebagai musuh bersama karena dianggap sebagai biang keladi Gerakan 30 September. Lebih dari 30 tahun kemudian, Indonesia memperoleh kembali sebuah musuh bersama, yaitu Orde Baru, sehingga gerakan nasionalisme dapat menghasilkan reformasi dan demokrasi yang selama 30 tahun dikebiri. Namun ketika musuh bersama tersebut telah berhasil dilumpuhkan, kepentingan kelompok kembali muncul mengesampingkan nasionalsime itu sendiri.

Kejadian-kejadian historis di Indonesia tersebut mempertegas bahwa nasionalisme dapat secara efektif diimplementasikan apabila masyarakat dalam sebuah negara memiliki musuh bersama.

Nasionalisme kini dan gerakan mahasiswa

Dari preseden yang ada mengenai nasionalisme, musuh bersama menjadi sebuah kebutuhan jika nasionalsime ingin mempunyai tempat dalam kehidupan Indonesia. Namun pencarian terhadap musuh bersama ini tidaklah sekadar mencari subyek ataupun obyek yang sekadar dijadikan tumbal caci maki oleh civil society (yang di dalamnya terdapat juga gerakan mahasiswa), melainkan juga harus mencari subyek atau obyek yang memang harus dijadikan musuh bersama karena pengaruhnya yang buruk bagi masyarakat. Nasionalisme akan selalu berkaitan erat dengan masalah kedaulatan sebuah negara. Kedaulatan adalah sebuah hal yang mutlak dimiliki oleh sebuah negara dan tidak bisa diganggu gugat oleh negara atau pihak manapun. Pada perkembangan saat ini, kedaulatan negara tidaklah lagi menjadi hal yang mutlak untuk dipraktekkan. Karena dengan munculnya berbagai macam organisasi internasional (OI) dan semakin kuatnya posisi tawar negara-negara maju di dalam OI tersebut, kedaulatan negara menjadi semakin kabur. Prinsip koordinatif yang dikembangkan ketika awal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) muncul menggantikan Liga Bangsa-bangsa (LBB) tidak lagi tegas jika sudah berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar. Nasionalisme telah digantikan oleh globalisasi sedikit demi sedikit. Globalisasi yang lahir dari budaya sebuah bangsa, dan dijadikan budaya tunggal dunia. Indonesia terkena dampak dari globalisasi ini. Hukum positif Indonesia tidak lagi menjadi kewenangan legislatif, melainkan harus mematuhi regulasi internasional yang dihasilkan oleh OI yang dikontrol oleh negara-negara maju.

Nasionalisme sebuah bangsa menentukan arah pergerakan bangsa tersebut kepada pilihan yang lebih buruk atau baik. Negara-negara maju pada saat ini menekankan pentingnya nasionalisme ketika mereka sedang berada dalam posisi sebagai negara sedang berkembang. Ketika posisi mereka berubah, nasionalisme mereka tidak ikut berubah dan justru berusaha menyebarkan nasionalisme mereka ke negara lain. Jadi, ketika muncul pertanyaan: masih relevankah nasionalisme untuk Indonesia, hal ini harus dijawab dengan mudah jika melihat preseden dan memiliki visi yang tegas mengenai bangsa ini. Bangsa yang tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, akan selalu menjadi bangsa kelas dua di lingkungan internasional, akan selalu menjadi bangsa konsumtif yang dependen terhadap negara lain. Kedaulatan penuh dapat diwujudkan jika masyarakat dalam suatu bangsa memiliki visi yang kuat untuk mengarahkan bangsanya menjadi lebih baik. Sebuah visi yang kuat dapat lahir jika dilandaskan dengan nasionalisme. Tanpa adanya nasionalisme, tidak akan ada visi, tidak akan ada kedaulatan, dan tidak akan ada perubahan bagi bangsa ini.

Lalu bagaimana mahasiswa Indonesia (baca: mahasiswa UKSW) mewujudkan nasionalisme yang erat kaitannya dengan musuh bersama? Tindakan apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa Indonesia? Berbagai cara diwujudkan oleh civil society dalam mencari musuh pada saat ini untuk menunjukkan nasionalisme mereka, terlepas dari kepentingan yang mereka usung. Ada yang melalui tindakan elitis, persuasif, underground, sampai pada taraf anarkis. Isu yang muncul pun semakin beragam seperti program peningkatan kualitas pendidikan, penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi perusahaan multinasional, anti OI, dan lainnya. Tindakan mewujudkan nasionalisme melalui metode-metode dan isu-isu tersebut terjadi dengan mendasar pada kondisi yang berkembang pada saat ini. Mahasiswa Indonesia tidak harus terikat dengan metode-metode dan isu-isu yang ada. Kajian ilmiah menjadi sebuah keharusan bagi mahasiswa Indonesia yang merupakan civil society berbasis kaum intelektual untuk dapat mengidentifikasi musuh bersama yang ingin dikedepankan. Tanpa adanya kajian ilmiah yang mendalam, aksi dalam mengedepankan musuh bersama untuk membangkitkan kembali nasionalisme hanya akan menjadi aksi taktis yang tak ada kontinuitasnya. Kajian ini juga tidak hanya sekadar bergerak dalam isu-isu terkini saja, namun juga harus mampu mengantisipasi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang, sehingga mahasiswa Indonesia tidak tergagap-gagap untuk menghadapi perubahan masyarakat yang drastis.

Mahasiswa dan nasionalisme
Kajian ilmiah yang menjadi suatu keharusan bagi mahasiswa Indonesia dalam membangkitkan kembali nasionalisme, harus mampu diwujudkan jika mahasiswa Indonesia tidak ingin terjebak dalam romantisme masa lalu. Mahasiswa Indonesia harus sungguh-sungguh dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas dirinya agar mampu membangkitkan kembali nasionalisme Indonesia. Ketika kualitas diri mahasiswa Indonesia meningkat dan kajian ilmiah semakin menguat, mahasiswa Indonesia (termasuk mahasiswa UKSW) akan mampu menjadi think tank bagi pergerakan nasionalisme di Indonesia...

Sabtu, 04 Desember 2010

SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN ILMU ADMINISTRASI


Administrasi banyak dipelajari di negara-negara maju yang memiliki administarsi yang baik. Menurut Denhard, sejarah perkembangan ilmu administrasi itu dimulai dari:
A. Old Administration
Administrasi klasik yang penyelenggara negara banyak berdebat tentang peran, sehingga muncul adanya dikotomi politik dan semuanya menjadi tidak efektif karena dilakukan oleh pemerintah.
Old administration dibagi menjadi:
1. Pre generation
Sejarah perkembangan ilmu administrasi dengan adanya suatu paham dari machiavelli bahwa semua cara boleh dilakukan (menghalalkan segala cara)
2. First generation
Mengkaji pemikiran-pemikiran yang ada misalnya dari Willson, Von Stein dan lainnya.
3. Second generation
Adanya studi birokrasi dari Webber dan organisasi dari Taylor
4. Third generation
Adanya keraguan pada pendapat Willson, sehingga muncul pemikiran dari Waldo, Rosenble.
Old administration merupakan pengaturan di Goverment yang banyak mengadopsi dari pemikiran beberapa ahli yang sangat mendunia dengan pemikiran-pemikirannya. 
B. New Publlic Management (NPM)
Menurut sejarahnya, NPM beranggapan untuk mewiraswastakan pemerintah agar tidak selalu rugi sehingga berdampak pada kkemakmuran bangsa.
NPM lebih mengarah pada pihak swasta dengan prinsip-prinsip bisnis yang menerapkan tentang efektif, efisien, dan ekonomis dalam penyelenggaraannya. 
Negara yang banyak menerpakan prinsip ini telah mengalami banyak kamajuan dalam pemerintahnnya, misalnya: negara Brazil, Eropa, Selandia baru.
C. New Public Service (NPS)
Lebih mengarah pada masyarakat, dalam prinsipnya NPS mencakup 3 hal yaitu:
1) Good governance
2) Sound governance
3) Human governance
NPS terbukti telah mampu membuat pemerintahan menjadi bagus, keseimbangan antara pemerintah, rakyat, dan pebisnis saling sinergi agar lebih maju lagi. 

PENGANTAR ILMU POLITIK

Politik itu identik dengan sesuatu yang baik atau buruk ya??? banyak orang mengatakan bahwa “kita hidup di dunia ini tidak akan pernah terlepas dari yang namanya politik” apakah semuanya benar? Untuk lebih memahaminya, ayo kita pelajari lebih dalam lagi.........!

Politik banyak mengidentiifikasikan sebagai sesuatu yang negatif karena mereka beranggapan bahwa dalam pencapaian suatu tujuan banyak menghalalkan segala cara.
Namun, politik itu tidak negatif karena banyak sisi-sisi positifnya.
Politik sering di definisikan sebagai:
1. The Art of Goverment (seni dalam memerintah)
Menguasai ilmu-ilmunya dan mampu mempraktekkannya dengan baik melalui pendekatan ilmiah dan metode tertentu.  
2. Public Affairs
Kekuasaan masyarakat dalam menangani masalah-masalah masyarakat.
3. Compromise and Consencus 
Kompromi dan mengawasi jalannya suatu hal dengan addanya take and give.
4. A Power a Play
Keekuasaan atau kekuatan dalam berpolitik.
5. The Pursuit of Interest
Perjuangan dari sebuah kepentingan.

BIROKRASI


Apa itu Birokrasi......? dan pembagiannya itu bagaimana ya?
Kita juga sering mendengar kata-kata itu dalam level pemerintahan ataupun organisasi-organisasi.................(aku ingin tahu apa itu Birokrasi)!!!!!!!

BIROKRASI ADALAH Organisasi dalam skala besar, baik pemerintahan maupun swasta yang didalamnya terdapat unsur-unsur, yaitu: struktur yang sifatnya hierarkhi, perana dan fungsi, dan melemaga dengan ciri-ciri: adanya pembagian kerja, norma hukum yang sifatnya mengatur dan melindungi terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mengatur dan sebagainya, adanya hukuman dan jugga penghargaan, adanya sistem penggajian, adanya sistem kenaikan jabatan.

Jenis-jenis lembaga Birokrasi:
a) Production Agency
Aktifitasnya jelas dan hasil dari kegiatannya juga jelas
Misalnya: Pajak, Bank, DEPKEU.
b) Procedural Agency
Aktifitasnya jelas dan hasilnya tidak mudah diamati
Misalnya: lembaga keamanan dan organisasi militer.
c) Craft Organization
Aktifitasnya tidak jelas dan hasilnya jelas
Misalnya: usaha penyergapan teroris.
d) Copying Agency  
Aktifitasnya tidak jelas dan hasilnya tidak jelas
Misalnya: Dinas Penerangan, lembaga informasi.

DESENTRALISASI


DESENTRALISASI adalah pelimpahan wewenang atau kekuasaan dari pemerintah untuk perencanaan, membuat keputusan, dan mengelola urusan pulik dari pemerintahan yang lebih tinggi kepada individu, organisasi, badan-badan yang ada di level bawah.
Ada 5 urusan yang tidak di desentralisasi yaitu:
1. Agama
2. Hubungan luar negeri
3. Moneter (keuangan)
4. Pertahanan dan keamanan
5. Peradilan 
Mangapa kelima urusan tersebut tidak di desentralisasikan?
Hal iitu dikarenakan urusan tersebut bersifat lintas daerah, diperlukan oleh semua masyarakat secara luas dan seragam, dan sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia.

Jenis-jenis desentralisasi
a) Desentralisasi politik (Devolusi) : mencakup kewenangan admin, fiskal, pelayanan, mengatur tata ruang. 
b) Desentralisasi addministratif (Dekonsentrasi)  
 : adalah pelimpahan administrasi yang menyangkut urusan pemerintahan, pelayanan, dan keuangan. Adanya desentralisasi administratif berarti kewenangan politik masih dalam kewenangan yang paling tinggi.

Desentralisasi politik lebih luas daripada desentralisasi politik.

GOOD GOVERNANCE


Apa itu Good Governance?......dan apakah negara atau daerah kita sudah Good Governnance?.....kadang kita sering bertanya-tanyya dalam hati, baik kali ini kita akan bahas...

Sebuah negara ataupun daerah bisa dikatakan sudah Governance apabila:
a. Participation (partisipasi)
-Adanya kerjasama dengan keberadaan ORNOP (Organisasi Non Pemerintah). 
->Non Govermental Organization (NGO’s) yaitu Organisasi pada level tingkat kecamatan keatas.
->Grass Rod Organization (GRO’s) yaitu Organisasi pada level tingkat kecamatan kebawah.
-Mengatur keterlibatan ORNOP dalam pemerintahan.
-Mengatur pengaduan/keluhan warga.
-Mampu melacak keluhan tersebut dan menindaklanjutinya.
b. Rule of Law
Adanya kerangka hukum yang adil dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
c. Trnsparancy
-Jaminan kesempatan  bagi publik atau masyarakat untuk mengetahui dan mengenal mereka yang mengambil keputusan dan alasan-alasannya.
-Menginformasikan laporan atau hasil rapat melalui media massa.
-Mengumumkan kekayaan yang dimilikinya.
d. Responsiveness (Daya Tanggap)
-Kemampuan untuk membantu masyarakat dalam memberi pelayanan yang cepat. 
e. Accountability
Pertanggungjawaban keberhasilan ataupun kegagalan dalam pencapaian misi organisasi. 
f. Equality (Persamaan)
Terdapat kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi semua warga negara.
g. Effektiveness and efficiency
Penggunaan sumber-sumber yang ada dengan sebaik mungkin, Baik Sumber Daya Alam (SDA) ataupun Sumber Daya Manusia (SDM).
h. Openess
Adanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik.

Sebagai penyelenggara negara.....apa sih yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan????.....................kali ini akan dipaparkan, moga bisa menjadi satu ilmu baru bagi kita semua.............
Terkait dengan larangan-larangan bagi penyelenggara negara adalah:

LARANGAN-LARANGAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA

1. Menerima hadiah (cinderamata) dalam bemtuk apapun yang terkait dengan jabatan.
2. Merangkap jabatan dalam kepengurusan organisasi diluar kedinasan.
3. Menjadi pengurus direksi, komisaris, dan manajer perusahaan.
4. Melibatkan perusahaan milik istri, anak, saudara atau kerabat dalam kegiatan bisnis yang terkait dengan wewenang jabatan. 
5. Mempengaruhi proses peradilan baik secara langsung atau tidak langsung.
6. Mengalihkan tanggungjawab kepada pihak lain.
7. Melakukan kegiatan yang menimbulkan pemborosan uang negara.
8. Membuat kebijakan yang dapat menguntungkan pribadi, keluarga dan pihak lain.
9. Menggunakan gelar akademik yang tidak sah (diperoleh dengan jalan/cara yang tidak wajar).
10. Menyalahgunakan fasilitas-fasilitas negara yang tidak sesuai dengan penggunaannya.
11. Menyalahgunakan dokumen negara/kedinasan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
12. Membuat pernyataan yang meresahkan masyarakat.
13. Mempekerjakan bawahan untuk kepentingan priadi diluar tugas kedinasan.
14. Mengangkat seseorang dalam jabatan yang tidak memiliki kompetensi.
15. Melakukan tindakan, perbuatan, dan ucapan yang melampaui batas kewenangannya.
16. Menerima tamu dirumah atau diluar kantor dari kaitan kedinasan.
17. Menyelenggarakan acara pernikahan atau perhelatan yang melebihi 200 orang undangan.
18. Melakukan tindakan, perbuatan dan ucapan tercela yang bisa menyinggung orang lain.

Pengantar Administrasi Pemerintahan

Kenapa kita harus belajar Ilmu Administrasi? Dan lebih khususnya pada Administrasi Pemerintahan?...seberapa pentingkah pengetahuan tentang itu???.....
Administrasi sangatlah penting dalam upaya mewujudkan suatu tatanan yang termanajer agar semua program bisa terlaksana dengan baik. Hal yang dikhususkan adalah pada ilmu administrasi pemerintahan yang sangat urgent karena menyangkut nasib bangsa dan juga masyarakat. Siapa yang peduli pada nasib bangsa ini kalau bukan kita sendiri.... Sebagai seorang pejabat (penyelengggara negara) ataupun administrator banyak dituntut untuk mengetahui apa itu administrasi, lebih khususnya dalam ranah pemerintahan. 
Ayooo, kita telaah lebih dalam ilmu administrasi pemerintahan agar menjadikan satu ilmu yang bisa bermanfaat bagi kemajuan bangsa. Pemerintahan yang bersih dan juga kemajuan bangsa menjadi suatu patokan suksesnya suatu penyelenggara negara. Mulai dari yang paling dasar ya.............
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN termasuk dalam ranah administrasi publik. Dalam arti luasnya, Administrasi Pemerintahan (Goverment) yaitu proses memerintah yang dilakukan oleh pejabat atau lembaga formal yang mempunyai kekuasaan memaksa dengan metode tertentu dan mempunyai kekuasaan yang sah  untuk mengatur atau  menyelesaikan suatu masalah yang terjadi di masyarakat. Pemerintahan dalam arti Governance adalah suatu perubahan dalam memerintah sebagai suatu proses atau metode baru yang berhubungan dengan pengembangan gaya memerintah dengan adanya kekaburan batas antara sektor publik dan sektor privat, yaitu batas antar pemerintah dengan swasta menjadi kabur dalam masalah-masalah isu sosial ekonomi.
Namun, pemerintahan bisa dikatakan Governance apabila memenuhi 5 proposisi yaitu:
1. Seperangkat lembaga yang kompleks, orang-orangnya berasal dari pemerintah ataupun yang lain. Hal ini dimaksudkan agar meningkatkan peran pihak swasta dan masyarakat untuk membuat suatu keputusan.
Keputusan tersebut ada 2 yaitu:
a. keputusan biasa : keputusan yang diambil saat ini dan untuk saat ini                  saja.
b. Keputusan strategis : keputusan yang diambil saat ini dan untuk jangka panjang.
2. Memahami adanya kekaburan batas dan tanggungjawab untuk menangani isu-isu sosial ekonomi. Semua pihak yang terlibat baik itu publik, swasta ataupun masyarakat harus mampu bertanggungjawab agar terjadi suatu hubungan yang seimbang.
3. Mengidentifikasi bahwa kekuasaannya tergantung pada keterlibatan dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga sebagai kegiatan kolektif (bersama), karena dalam governance tidak ada pihak tunggal yang berperan.
4. Merupakan jaringan kerja yang sifatnya mandiri (rezime).
5. Mampu untuk melakukan sesuatu yang tidak menyandarkan pada pihak pemerintah, karena semua pihak yang terlibat sudah mempunyai cara baru dalam memerintah ataupun memberikan petunjuk untuk masyarakat yang ada di daerahnya.
Peran lembaga pemerintahan sangatlah menentukan jalannya pemerinthan, dengan adanya pembagian kerja diharaokan program-program kerja ataupun masala-masalah yang ada bisa diatur dan dijalankan dengan baik. 
Lembaga pemerintahan menurut montesqieu dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Lembaga Legislatif
Adalah lembaga yang merumuskan kebijakan (membuat undang-undang). Yaitu: DPR. 
Rumusan kebijakan yang dirumuskan DPR haruslah mementingkan aspirasi maskyarakat, sehingga mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan negara menjadi lebih baik.
Meskipun DPR berasal dri beberapa partai politik, maka diharapkan para anggota ini tidak mencampurkan urusan partai politiknya dangan pembuatan kebijakan yang memuat tentang  urusan-urusan negara.
Penerapan prinsip 3R yaitu:
Responsibility : Secara tanggungjawab
Responsiveness  : Sesuai kebutuhan mayarakat
Representativeness : Aspek kelayakan
2. Lembaga Eksekutif
Suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan (policy Excecutive)
Yaitu: Presiden dan menteri-menterinya.
Dalam pelaksanaanya sangatlah mengutamakan prinsip-prinsip (nilai) manajerial yaitu:
a. Efektif
Sesuai tujuan dalam pemenuhan manfaat
b. Efisien 
Sesuai tujuan tetepi tetap dengan penggunaan sumber daya yang sehat atau berhasil guna.
c. Ekonomis
Sesuai tujuan dan bernilai ekonomis.
3. Lembaga Yudikatif
Suatu lembaga yang mengawasi jalannya/pelaksanaan pemerintahan atau sebagai fungsi peradilan dari penyelenggara kebijakan.
Yaitu: MK,MA
Dalam pelaksanaanya sangatlah mempengaruhi atau membantu untuk mangontrol penyelenggaraan keijakan yang ada.
Dengan berprinsip pada: moral/etika, legal, administratif, profesional, politik, accountability yang mengarah pada justice values.
Adanya lemaga-lembaga dengan aspek-aspek tertentu, diharapkan semuanya bisa saling bekerjasama dalam pembuatan ataupun menjalankan kebijakan dengan baik. Munculnya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) adalah salah satu penyyebab ketidak adilan atau ketidak baikan tata kelola pemerintahan karena lebih mengutamakan individu atau golongan tertentu.